contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Senin, 19 Maret 2012

       Ni saya mau berbagi artikel tentang sistem pemerintahan yg pernah berlaku di RI tp saya hanya mencantumkan 2 sistem saja yaitu 18 agust 1945-27 des 1949 dan 27 des 1949-17 agust 1950. Dari situ kita dapat memetik perbedaan dari sistem ke sistem.Silahkan Membaca !!!!!!

       1.      UUD 1945 Sebelum Amandemen (18 Agust 1945- 27 Des 1949)

UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
Sistematika UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal. IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b) Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c) Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f) DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).

Undang-Undang Dasar 1945 pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan menjadi 2 periode, yaitu:
a. Periode, 18 Agustus 1945 — 14 November 1945

-Bentuk negara : negara kesatuan
-Bentuk pemerintahan : republik
-Bentuk kabinet : kabinet presidensial

b. Periode 14 November 1945 — 27 Desember 1949
-Bentuk negara            : negara kesatuan
-Bentuk pemerintahan : republik
-Bentuk kabinet             : kabinet parlementer


2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai berlaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu secepat-cepatnya. Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru menggantikan konstitusi ini. Bentuk negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).
Sedangkan alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Mahkamah Agung (MA)
f. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)

Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama-sama para menteri dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan.
b. Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih
orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
c. Sistem kabinet adalah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.
d. Kabinet tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
e. RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.
Konstitusi RIS 1949 disahkan melalui keputusan presiden pada tanggal 31 Januari 1950 No.48 (LN.50-3) dan diundangkan pada tanggal 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur ketatanegaraan sebagai berikut:
-Bentuk negara                      : negara federasi/serikat
-Bentuk pemerintahan         : republik
-Bentuk kabinet                     : kabinet parlementer

Sistematika konstitusi RIS,yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea/ paragraf.
b. Batang Tubuh terdiri dari 6 Bab, 197 Pasal.
c. Tidak ada penjelasan.

Thank You !!!

0

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Ingin tahu tentang cerita - cerita anak remaja yang seru ...
Silahkan kunjungi di www.yedyalfian.blogspot.com
Sekian dan terima kasih ...
Diberdayakan oleh Blogger.
Astaghfirullah ...

Mengenai Saya

Foto saya
Blog ini tercipta karena penulis ingin berbagi ilmu dan mencari lebih banyak lagi ilmu.

Followers

Total Tayangan Halaman

Feedjit